BANDAR LAMPUNG — Dugaan penghalangan kerja jurnalistik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendapat perhatian serius dari insan pers. Pemerintah daerah didorong segera mengevaluasi mekanisme kerja tim media gubernur agar tidak terjadi lagi pembatasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan.
Hal tersebut mengemuka dalam dialog antara insan pers dan Pemprov Lampung yang berlangsung di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/10/2026).
Pertemuan digelar menyusul dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA saat menjalankan tugas jurnalistik. Dalam kejadian tersebut, AA disebut diminta menghentikan peliputan serta menghapus rekaman hasil liputan.
Persoalan itu kemudian menjadi perhatian sejumlah organisasi wartawan di Lampung. Dalam forum dialog, para jurnalis turut menyampaikan sejumlah persoalan lain terkait dugaan pembatasan akses peliputan yang disebut melibatkan tim media gubernur.
Sejumlah organisasi pers yang hadir antara lain IJP, Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, PWI, Koalisi Wartawan Lampung, Taring, dan PFI.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung.
Dorong Evaluasi dan Kejelasan Kewenangan
Dalam forum tersebut, Yusmart DS menyatakan dukungannya terhadap dialog antara insan pers dan Pemprov Lampung sebagai langkah untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Menurutnya, dialog tidak boleh berhenti sebatas permintaan maaf. Harus ada evaluasi dan langkah konkret agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
"Kami mengapresiasi dan mendukung adanya ruang dialog ini. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini menjadi evaluasi dan tidak kembali terjadi. Jurnalis harus diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya secara profesional," kata Yusmart.
Ia juga menyoroti pentingnya memperjelas kewenangan tim media gubernur. Menurutnya, pendampingan terhadap kegiatan kepala daerah tidak seharusnya berbenturan dengan tugas jurnalistik wartawan.
"Kita berharap ada evaluasi yang jelas, termasuk memperjelas kewenangan tim media gubernur. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang justru menghambat tugas jurnalistik," ujarnya.
Yusmart menegaskan, wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, akses peliputan harus diberikan sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemprov Lampung Sampaikan Permintaan Maaf
Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov Lampung dan jajaran gubernur atas persoalan yang terjadi.
"Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung," kata Marindo.
Marindo menegaskan evaluasi menjadi salah satu langkah penting yang akan dilakukan pemerintah. Pemprov Lampung, kata dia, akan memperbaiki prosedur peliputan kegiatan gubernur agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Pemprov Lampung juga menyatakan akan memberikan ruang kepada anggota tim media yang disebut dalam persoalan tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara terbuka maupun langsung kepada pihak media.
Namun, sejumlah jurnalis tetap meminta agar pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban secara langsung.
Insan pers berharap dialog antara wartawan dan Pemprov Lampung tidak berhenti pada permintaan maaf semata. Mereka mendorong adanya pembenahan mekanisme kerja, kejelasan kewenangan tim media gubernur, serta jaminan akses bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebebasan pers dan profesionalitas kerja jurnalistik tetap terjaga, sekaligus mencegah terjadinya kembali tindakan yang berpotensi menghambat wartawan saat melakukan peliputan di lingkungan Pemprov Lampung. (*)
