Bandar Lampung --Forum Buruh Bersatu Masyarakat Pelabuhan (FBBMP) di bawah kepemimpinan Ketua Nurdin terus mengawal proses laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung dan diteruskan ke Polda Lampung. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan FBBMP dalam memperjuangkan hak-hak buruh TKBM Pelabuhan Panjang yang diduga mengalami penggelapan upah atau tarif W-HIK.
Sesuai permintaan penyidik Polda Lampung, FBBMP telah melengkapi seluruh dokumen dan berkas laporan yang dibutuhkan. Berkas tersebut diterima langsung oleh petugas di Polda Lampung dan hingga kini prosesnya disebut berjalan dengan baik. FBBMP menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, baik di Disnaker Provinsi Lampung maupun di Polda Lampung, agar kasus tersebut mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
FBBMP juga berencana kembali mendatangi Disnaker Provinsi Lampung dan Polda Lampung pada Senin mendatang guna menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Harapannya, aparat berwenang dapat segera memproses perkara ini secara cepat, profesional, dan tanpa bertele-tele, mengingat seluruh dokumen serta bukti pendukung dinilai sudah sangat lengkap.
Dalam laporan yang diajukan, FBBMP menyampaikan dugaan tindak pidana penggelapan upah atau tarif W-HIK milik buruh TKBM Pelabuhan Panjang. Selain itu, ditemukan pula dugaan adanya pekerja yang selama ini bekerja namun tidak tercatat di pelabuhan setempat maupun tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Sebaliknya, terdapat sebagian pihak yang memiliki KTA namun diduga tidak melakukan pekerjaan bongkar muat barang dari dan ke kapal.
Untuk memperkuat laporan tersebut, FBBMP menyerahkan sebanyak 13 item surat kronologis beserta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, turut dilampirkan pula lima item buku dasar hukum sebagai landasan dan penguat laporan yang telah diajukan kepada pihak berwenang. Dengan kelengkapan dokumen tersebut, FBBMP berharap proses penegakan hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para buruh TKBM Pelabuhan Panjang.
