BANDAR LAMPUNG — Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pembatasan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dalam agenda resmi Gubernur Lampung, Jumat (2/10/2026).
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang wartawan disebut diminta menghentikan proses peliputan hingga menghapus materi rekaman yang telah diperoleh saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua AWNI Provinsi Lampung menegaskan, pihaknya tidak ingin menghakimi ataupun mendahului proses hukum. Namun, menurutnya, setiap tindakan yang berpotensi membatasi kerja jurnalistik harus memiliki dasar, kewenangan, serta mekanisme yang jelas.
“Kami meminta penjelasan siapa yang memberikan instruksi, atas kewenangan apa, dan apa dasar meminta wartawan menghentikan peliputan serta menghapus materi jurnalistik,” tegas Ketua AWNI Lampung.
AWNI menilai klarifikasi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan insan pers. Terlebih, wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, AWNI juga mengingatkan perusahaan pers agar tidak bersikap pasif ketika jurnalisnya menghadapi persoalan saat menjalankan tugas. Wartawan, kata AWNI, harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan dukungan dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Wartawan tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan seorang diri. Perusahaan pers memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pendampingan ketika jurnalis menjalankan tugas profesionalnya,” ujarnya.
AWNI mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AWNI memahami bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur protokol kegiatan maupun aspek keamanan dalam agenda resmi kepala daerah. Namun, pengaturan tersebut diharapkan tetap dilakukan secara proporsional dan tidak menghambat kerja jurnalistik tanpa dasar dan prosedur yang jelas.
Karena itu, AWNI meminta Pemprov Lampung membuka ruang klarifikasi secara transparan serta memastikan hubungan antara pemerintah dan pers tetap berjalan dalam koridor hukum, profesionalisme, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta kejelasan. Hormati wartawan yang bekerja secara profesional dan pastikan kemerdekaan pers tetap terjaga,” tegas Ketua dan Sekretaris AWNI Lampung.
