Breaking News

Tim Advokat Arinal Djunaidi Paparkan Peta Pembuktian Perkara Dana PI 10%

 


BANDAR LAMPUNG — Tim Advokat Arinal Djunaidi memaparkan opening statement dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana ParticipatingInterest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Southeast Sumatra (WK SES), Rabu (30/9/2026).

Pemaparan tersebut menjadi gambaran strategi pembuktian yang akan ditempuh tim penasihat hukum Arinal Djunaidi selama proses persidangan.

Tim advokat menilai terdapat sejumlah aspek mendasar yang harus diuji secara konkret, mulai dari legalitas PI 10 persen, kewenangan terdakwa, keputusan korporasi, kerugian keuangan negara, aliran dana hingga tuduhan nepotisme.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah apakah rangkaian pengalihan dan pengelolaan dana PI 10 persen merupakan perbuatan pribadi terdakwa atau bagian dari tindakan pemerintahan dan korporasi yang dilakukan melalui mekanisme kelembagaan.

“Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban individual. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena jabatannya,” ujar anggota Tim Advokat Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking.


 Soroti Legalitas Pengalihan Dana PI 10 Persen

Terkait legalitas PI 10 persen, Tim Advokat menyatakan akan menguji status hukum PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT LEB serta proses pengalihan dana tersebut.

Menurut tim advokat, surat dakwaan juga memuat fakta adanya persetujuan Menteri ESDM terhadap pengalihan dana PI 10 persen kepada PT LEB melalui Surat Nomor T-461/MG.04/MEM.M/2023 tertanggal 25 Mei 2023.

“Jika proses berjalan melalui mekanisme resmi dan disetujui pejabat berwenang, maka harus dibuktikan di mana letak perbuatan melawan hukumnya dan apakah itu merupakan perbuatan terdakwa secara pribadi?” tegas Prof. Henry Yosodiningrat.


Uji Kerugian Keuangan Negara

Tim advokat juga menyoroti konstruksi kerugian keuangan negara yang disebut dalam surat dakwaan.

Ana Sofa Yuking menyebut surat dakwaan mengonstruksikan kerugian negara sekitar Rp268,76 miliar, yang terdiri dari penerimaan Dana PI 10 persen sekitar Rp258,76 miliar dan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp10 miliar.

Menurutnya, surat dakwaan pada bagian lain juga menguraikan bahwa dana tersebut dapat ditelusuri penggunaannya, antara lain ditempatkan dalam deposito, dibagikan sebagai dividen, digunakan untuk biaya operasional, menjadi laba ditahan, serta sebagian masuk ke kas daerah sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengatakan, total pihak yang disebut diperkaya dalam dakwaan juga disebut memiliki nilai yang sama dengan jumlah kerugian yang didalilkan.

“Tim Advokat akan mengikuti aliran uang (follow the money) untuk mengetahui kerugian yang benar-benar nyata (aktual loss), serta hubungan sebab akibatnya dengan perbuatan terdakwa,” kata Ana.


Aliran Dana dan Tuduhan Nepotisme

Mengenai aliran dana, tim advokat menyebut dari sembilan pihak yang didalilkan diperkaya dalam surat dakwaan, tidak terdapat nama Arinal Djunaidi.

Meski demikian, tim hukum menyatakan akan tetap menguji dan membuktikan persoalan tersebut secara mandiri di persidangan.

Sementara terkait tuduhan nepotisme, Advokat Radhitya Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan menguji apakah istilah “nepotisme” dan “kroni” telah dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kedekatan, hubungan pertemanan, maupun keanggotaan dalam organisasi yang sama tidak dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Unsur tersebut harus dibuktikan tersendiri, bukan disimpulkan hanya dari hubungan semata,” ujarnya.


Siapkan Saksi dan Ahli

Untuk menguji dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Advokat Arinal Djunaidi juga telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli.

Ana Sofa Yuking mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi faktual yang mengetahui proses pengalihan dana PI 10 persen di Kementerian ESDM, SKK Migas, serta Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).

Selain itu, saksi akan dihadirkan untuk menjelaskan proses penunjukan PT LJU sebagai penerima dana PI 10 persen serta proses seleksi Direksi dan Komisaris PT LEB.

Tim advokat juga mempersiapkan ahli di sejumlah bidang, antara lain hukum administrasi negara, hukum perseroan dan/atau BUMD, hukum migas dan partisipasi interest, keuangan negara dan audit, akuntansi forensik, serta hukum pidana.

“Kami akan menghadirkan saksi faktual dan ahli untuk menguji seluruh rangkaian proses yang menjadi dasar dakwaan,” ujar Ana.


Minta Mata Rantai Pembuktian Tidak Terputus

Prof. Henry Yosodiningrat menegaskan, pihaknya meminta Majelis Hakim melihat seluruh unsur perkara sebagai satu mata rantai pembuktian.

Menurutnya, mata rantai tersebut meliputi perbuatan terdakwa, kewenangan terdakwa, kesalahan atau mens rea, akibat dari perbuatan, besaran kerugian negara yang nyata, hingga pihak yang memperoleh keuntungan.

“Apabila salah satu mata rantai tersebut tidak terbukti, maka kekosongan itu tidak boleh diisi dengan asumsi,” tegasnya.

Tim Advokat Arinal Djunaidi kemudian mengajak seluruh pihak mengikuti proses persidangan secara jernih, objektif, dan berkeadilan, dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


Type and hit Enter to search

Close