Lampung, Banggalampung.com— Pelaksanaan proyek konstruksi Pencegahan Bencana Sungai di Kabupaten Pringsewu senilai Rp2,92 miliar pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam.
Pekerjaan yang dimenangkan dan dikerjakan oleh CV/PT Afdhal Nadira Rafif Family tersebut diduga kuat cacat secara administratif karena tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada subklasifikasi pengerjaan proyek yang dipersyaratkan.
Berdasarkan penelusuran media berita-public.com, perusahaan yang beralamat di Jalan Letjend Ryacudu, Gang Hasan I Nomor 7 tersebut memang memiliki SBU. Namun, setidaknya terdapat enam subklasifikasi spesifik yang diduga tidak dimiliki perusahaan untuk dapat memenangkan serta mengeksekusi proyek penanganan sungai tersebut.
Kondisi ini memicu desakan keras dari berbagai pihak agar BPBD Provinsi Lampung segera mengambil tindakan tegas berupa pemutusan kontrak kerja dan penghentian seluruh aktivitas di lapangan. Pasalnya, pengerjaan proyek konstruksi tanpa legalitas kualifikasi yang sesuai berisiko dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi dan memicu potensi pengerjaan ilegal secara hukum.
Memaksakan perusahaan yang diduga tidak kompeten untuk melanjutkan proyek penanganan bencana dinilai sangat berisiko fatal. Selain melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemaksaan ini mengancam mutu serta ketahanan fisik bangunan pencegah banjir.
Jika terjadi kegagalan bangunan di kemudian hari akibat ketidaksesuaian kompetensi teknis kontraktor, keselamatan masyarakat di bantaran sungai Kabupaten Pringsewu menjadi taruhannya.
Tak hanya itu, publik turut mempertanyakan kinerja Panitia Pengadaan Barang/Jasa (Pokja) BPBD Provinsi Lampung saat proses evaluasi lelang. Lolosnya penyedia jasa yang diduga tidak memenuhi kelengkapan kualifikasi subklasifikasi SBU menimbulkan indikasi adanya kelemahan pengawasan hingga dugaan 'main mata' dalam penetapan pemenang.
Secara aturan perundang-undangan, keberadaan SBU dengan subklasifikasi yang tepat merupakan syarat mutlak legalitas badan usaha konstruksi. Pengabaian terhadap syarat formal ini membuka celah sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan perizinan, pencabutan izin berusaha, hingga tuntutan pidana dan perdata jika timbul kerugian keuangan negara atau kegagalan konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak BPBD Provinsi Lampung maupun pimpinan kontraktor pelaksana guna memberikan ruang klarifikasi berimbang. (Redaksi/ Tim)
