Bandar lampung — Sorotan terhadap pengadaan paket proyek Pencegahan Bencana Sungai di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 senilai hampir Rp3 miliar milik BPBD Provinsi lampung kembali menguat.
Kali ini, sorotan datang dari Ansori, ST., pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang meminta pihak terkait tidak menganggap persoalan kualifikasi penyedia sebagai hal sepele, khususnya apabila paket tersebut merupakan pekerjaan konstruksi yang mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan.
Ansori menegaskan, keberadaan SBU tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya sertifikat yang dimiliki perusahaan. Menurutnya, yang harus diperiksa adalah kesesuaian SBU dengan jenis, ruang lingkup, dan persyaratan pekerjaan yang dilelang atau dikontrakkan.
“SBU itu wajib apabila memang dipersyaratkan dalam paket pekerjaan. Yang harus dilihat bukan sekadar perusahaan memiliki SBU, tetapi apakah SBU tersebut sesuai dengan subklasifikasi dan ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan,” tegas Ansori. Kamis (24/9/2026)
Dalam pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi, persyaratan kualifikasi dapat mencakup kepemilikan SBU dengan kualifikasi usaha dan subbidang klasifikasi/layanan yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Evaluasi terhadap SBU juga menjadi bagian dari evaluasi kualifikasi dalam ketentuan pengadaan yang berlaku.
Karena itu, Ansori meminta PPK dan pihak yang melakukan evaluasi pengadaan membuka dokumen pemilihan untuk memastikan sejak awal SBU apa yang dipersyaratkan, apa klasifikasi pekerjaan sebenarnya, serta apakah penyedia yang ditetapkan benar-benar memenuhi persyaratan tersebut.
Lebih jauh, Ansori meminta PPK mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang diwajibkan.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan mendasar dalam pemenuhan persyaratan penyedia, pelaksanaan pekerjaan tidak semestinya dibiarkan berjalan begitu saja sebelum persoalan tersebut mendapatkan kepastian berdasarkan dokumen dan ketentuan pengadaan.
“Kalau setelah diperiksa ternyata persyaratan wajib tidak terpenuhi, PPK jangan membiarkan pekerjaan terus berjalan. Harus ada tindakan sesuai ketentuan, termasuk menghentikan pekerjaan dan mengevaluasi kembali dasar kontraknya,” ujar Ansori.
Ia bahkan mendesak agar kontrak ditinjau dan, apabila berdasarkan pemeriksaan resmi terbukti terdapat ketidaksesuaian yang bersifat fundamental, kontrak dibatalkan atau dihentikan sesuai mekanisme hukum dan kontraktual yang berlaku.
Ansori menilai langkah tersebut penting untuk mencegah potensi persoalan yang lebih besar apabila pekerjaan terus dilaksanakan sementara aspek legalitas dan kualifikasi penyedia belum mendapatkan kepastian.
Tidak hanya kepada PPK, Ansori juga meminta BPKAD Provinsi Lampung berhati-hati dalam proses pencairan anggaran pekerjaan tersebut.
Ia mendorong agar pembayaran tidak dilakukan apabila masih terdapat persoalan mendasar yang belum mendapatkan kepastian berdasarkan dokumen pengadaan dan pelaksanaan kontrak.
“Saya meminta BPKAD jangan terburu-buru mencairkan anggaran sebelum seluruh persyaratan dan legalitas pelaksanaan pekerjaan ini benar-benar jelas. Jangan sampai uang daerah dibayarkan sementara persoalan penyedianya belum terang,” kata Ansori.
Namun demikian, keputusan mengenai pembayaran tetap harus mengacu pada kewenangan, mekanisme pencairan, dokumen kontrak, progres pekerjaan, serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Bukan Sekadar Persoalan Ada SBU
Menurut Ansori, persoalan dalam paket Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah CV Afdhal Nadira Rafif Family memiliki SBU atau tidak.
Yang jauh lebih penting adalah apakah SBU tersebut relevan dan memenuhi persyaratan paket yang dimenangkan.
Sebelumnya, berdasarkan data yang ditelusuri, CV Afdhal Nadira Rafif Family disebut memiliki sejumlah SBU, antara lain BS001 serta subklasifikasi BG002, BG009, BG006, BG005 dan BG008.
Sementara paket yang dimenangkan berkaitan dengan pencegahan bencana sungai dengan nilai kontrak Rp2.923.505.072 dari pagu sekitar Rp3,1 miliar.
Kondisi tersebut, menurut Ansori, harus diuji dengan dokumen resmi.
“Jangan hanya melihat nama SBU. Buka dokumen pemilihannya. Lihat persyaratan kualifikasi, lihat klasifikasi pekerjaannya, kemudian cocokkan dengan SBU penyedia. Dari situ baru bisa diketahui apakah penyedia memang memenuhi syarat atau tidak,” katanya.
Pedoman LKPP juga menempatkan persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dan teknis sebagai bagian yang harus diperhatikan dalam pemilihan penyedia, sementara penambahan persyaratan harus memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Minta Dokumen Dibuka
Ansori juga meminta BPBD Provinsi Lampung tidak sekadar memberikan penjelasan normatif, tetapi membuka dokumen yang dapat menjawab persoalan secara objektif.
Dokumen yang menurutnya perlu diperiksa antara lain:
- dokumen pemilihan;
- persyaratan kualifikasi penyedia;
- SBU beserta subklasifikasinya;
- uraian dan spesifikasi pekerjaan;
- HPS;
- dokumen penawaran;
- berita acara evaluasi;
- berita acara negosiasi apabila ada;
- kontrak;
- daftar personel;
- daftar peralatan;
- pengalaman pekerjaan sejenis; serta
- dokumen pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Menurutnya, dokumen tersebut merupakan instrumen penting untuk membedakan antara sekadar dugaan dan pelanggaran yang benar-benar dapat dibuktikan.
PPK Sebelumnya Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, PPK BPBD Provinsi Lampung, Firdaus, sebelumnya telah dikonfirmasi terkait paket tersebut.
Redaksi telah meminta penjelasan mengenai proses pengadaan, penetapan penyedia, serta sejumlah pertanyaan mengenai kualifikasi penyedia. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Firdaus belum memberikan tanggapan.
Redaksi juga membuka ruang bagi Firdaus, BPBD Provinsi Lampung, maupun CV Afdhal Nadira Rafif Family untuk memberikan klarifikasi atas sorotan tersebut.
Jangan Sampai Uang Daerah Cair Sebelum Persoalan Terang
Ansori menilai persoalan ini perlu segera mendapatkan pemeriksaan karena proyek tersebut menggunakan anggaran daerah dalam jumlah besar dan berkaitan dengan pekerjaan yang berhubungan dengan pencegahan bencana.
Ia meminta PPK, PA/KPA, APIP, dan instansi terkait memastikan seluruh tahapan pengadaan telah sesuai ketentuan sebelum pekerjaan dilanjutkan dan pembayaran dilakukan.
“Prinsipnya sederhana: kalau semua persyaratan terpenuhi, tunjukkan dokumennya. Kalau ada yang tidak terpenuhi, jangan dipaksakan. Uang negara harus dibelanjakan berdasarkan aturan dan penyedia yang benar-benar memenuhi persyaratan,” pungkas Ansori. (*)
