LAMPUNG — Pendapatan dari Pajak Air Permukaan (PAP) di Provinsi Lampung hingga saat ini telah mencapai Rp9,028 miliar atau sekitar 90,2 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp10 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa Pajak Air Permukaan merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang pemungutannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Pajak Air Permukaan itu pajak provinsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Saipul.
Ia menyebutkan, dari target PAP sebesar Rp10 miliar, realisasi penerimaan hingga saat ini sudah mencapai Rp9,028 miliar atau 90,2 persen.
“Target kita Rp10 miliar, sampai saat ini sudah mencapai Rp9,028 miliar atau 90,2 persen,” ujarnya.
Saipul menambahkan, objek Pajak Air Permukaan yang terdata di Provinsi Lampung mencapai 115 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut menjadi bagian dari wajib pajak yang berkontribusi terhadap penerimaan PAP di daerah.
Dengan capaian tersebut, Bapenda Provinsi Lampung masih memiliki ruang untuk mengejar sisa target penerimaan hingga mencapai 100 persen.
