Bandar Lampung – Polemik beredarnya surat dukungan dari sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) terkait pergantian pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung mulai memanas. Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah kader yang tergabung dalam Paguyuban Banteng Pemantau Struktural Lampung (Gerpol) mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Senin (3/8/2026).
Kedatangan para kader itu bertujuan meminta DPD PDI Perjuangan Lampung turun tangan untuk mengklarifikasi pihak-pihak yang diduga menerbitkan surat dukungan tersebut.
Koordinator aksi, Sutedi, mengatakan terdapat dua persoalan yang menjadi tuntutan kader. Pertama, terkait surat penugasan dari DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung kepada Sekretariat DPRD (Sekwan) yang disebut berkaitan dengan PPPK. Para kader meminta DPC menjelaskan maksud penerbitan surat tersebut, termasuk siapa yang ditugaskan serta dasar penerbitannya.
Persoalan kedua yang menjadi sorotan utama adalah beredarnya surat dukungan dari sejumlah PAC yang disebut berkaitan dengan proses pergantian pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung.
Menurut Sutedi, apabila surat dukungan tersebut diterbitkan tanpa melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, maka hal itu patut dipertanyakan.
"Kami sebagai kader PDI Perjuangan meminta DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung memanggil pihak-pihak yang telah mengeluarkan surat dukungan atas nama PAC untuk dimintai keterangan dan diklarifikasi," ujarnya.
Sutedi juga menyinggung isu yang beredar mengenai adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp500 ribu kepada setiap PAC. Jika dikalikan dengan sekitar 20 PAC, nominal tersebut dinilai cukup besar dan perlu mendapat perhatian serius.
Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut maupun tujuan pemberian uang tersebut.
Ia juga mengaku heran lantaran dirinya yang merupakan bagian dari struktur partai tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan surat dukungan tersebut.
"Saya sebagai pengurus, Wakil Pengurus PAC PDI Perjuangan Tulang Bawang Barat, tidak pernah dilibatkan. Nah, inilah yang kami kritisi," tegasnya.
Menurutnya, apabila benar terdapat pemberian uang untuk memengaruhi atau memperoleh dukungan dalam proses pergantian pimpinan DPRD, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah administrasi internal partai, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap aturan organisasi.
"Kalau memang terbukti ada praktik suap, itu pelanggaran berat. Sanksinya bisa sampai pemecatan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Palgunadi, menjelaskan bahwa kedatangan para kader bukan merupakan aksi demonstrasi, melainkan silaturahmi sekaligus meminta penjelasan terkait sejumlah informasi yang beredar di internal partai.
"Mereka datang untuk bersilaturahmi dan meminta informasi mengenai beberapa kabar yang sedang viral," ujarnya.
Palgunadi menjelaskan, salah satu yang dipertanyakan adalah surat tugas dari DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung yang disebut berkaitan dengan pengawasan fraksi.
Selain itu, para kader juga mempertanyakan beredarnya surat dukungan dari sejumlah PAC yang dikaitkan dengan calon Ketua DPRD Kota Bandar Lampung.
Namun demikian, Palgunadi menegaskan bahwa hingga saat ini DPD PDI Perjuangan Lampung belum pernah menerima kedua surat tersebut.
"Dua-duanya surat itu belum pernah masuk ke DPD. Karena itu kami belum bisa memberikan tanggapan. Kami menyarankan agar mereka terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada pihak yang menerbitkan surat, baik DPC maupun pihak lainnya," jelasnya.
Senada dengan itu, Wakil Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung, Melinda, mengaku belum pernah melihat surat-surat yang dipersoalkan para kader sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara pasti.
Menurutnya, seluruh aspirasi dan pertanyaan kader akan diteruskan kepada DPC untuk dibahas lebih lanjut.
Terkait dugaan adanya pemberian uang atau "uang pelicin" kepada PAC, Melinda mengatakan aturan internal partai memang mengatur adanya sanksi bagi pelanggaran yang terbukti dilakukan. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Kalau di aturannya memang ada sanksinya, tetapi benar atau tidaknya informasi itu tentu harus dibuktikan dulu," ujarnya.
Ia juga mengaku belum mengetahui informasi mengenai adanya penarikan surat yang sebelumnya sempat beredar karena belum melihat langsung dokumen tersebut.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi mengenai usulan Pergantian Antarwaktu (PAW) maupun pergantian pimpinan DPRD.
Ia menegaskan masih menunggu keputusan resmi dari internal partai. Menurutnya, apabila nantinya terdapat keputusan partai terkait pergantian pimpinan DPRD, dirinya akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku.
"Yang jelas, sampai hari ini kami belum menerima surat tersebut. Kalau memang itu keputusan partai, saya tentu akan mengikuti keputusan partai," kata Wiyadi.
