Breaking News

Pemprov Lampung Bantah Tuduhan Fokal, Tegaskan Lahan Jalan Ryacudu Bukan Aset Daerah

 


Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membantah tuduhan yang disampaikan LSM Fokal Lampung terkait dugaan perubahan status lahan di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung. Pemprov menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan sejak awal tidak pernah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Ia menegaskan Pemprov tetap konsisten dalam setiap keterangan resmi yang dikeluarkan terkait status lahan tersebut.

"Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya," kata Marindo, Kamis (7/8/2026).

Marindo menilai informasi yang berkembang di ruang publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri, menjelaskan bahwa dua surat yang menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa memiliki substansi yang sama. Kedua surat tersebut sama-sama menerangkan bahwa lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

"Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov," ujar Yudhi.

Menurutnya, kedua surat itu diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan warga yang meminta kepastian mengenai status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.

Yudhi menambahkan, apabila masyarakat merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan didukung bukti kepemilikan yang sah, maka proses administrasi dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan bahwa lahan yang dipersoalkan tidak pernah masuk dalam daftar aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Ia menjelaskan, berdasarkan data pengelolaan aset daerah, lokasi tersebut bukan merupakan bagian dari aset Pemprov. Bahkan, pada 2023, Pemprov telah melakukan hibah terhadap aset-aset tertentu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama," ujar Rofiq.

Menanggapi isu mengenai fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut, Yudhi menegaskan bahwa fasilitas umum maupun fasilitas sosial pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan pribadi.

"Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi," tegasnya.

Melalui penjelasan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut Sekda mengubah status aset daerah tidak berdasar. Pemprov memastikan seluruh surat yang diterbitkan terkait lahan di Jalan Ryacudu memiliki substansi yang konsisten, yakni menyatakan bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung.



Type and hit Enter to search

Close