Breaking News

Dugaan Ancaman terhadap Pengurus PWI Lampung, Legislator dan Jurnalis Kawal Proses Hukum

 


BANDAR LAMPUNG – Dugaan pengancaman yang dialami keluarga Septiani, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, mendapat perhatian luas. Selain melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung, keluarga korban juga memperoleh pendampingan dari kalangan jurnalis dan anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, laporan diterima pada Kamis (6/8/2026) pukul 13.20 WIB. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut keterangan Septiani, peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Ia menjelaskan, keributan terjadi setelah sepupunya yang akrab disapa Eneng menegur tetangganya berinisial Wito karena suara bising yang dinilai mengganggu warga yang sedang beristirahat.

"Eneng hanya mengatakan, 'Pak tolong dong, saya mau tidur, berisik'," ujar Septiani.

Namun, menurut Septiani, teguran tersebut justru memicu kemarahan Wito. Ia mengaku terlapor menggedor pagar rumah, mengucapkan ancaman dengan kalimat "gua bunuh lo", serta melempar botol minuman ke arah pintu dapur rumah keluarganya.

Merasa keselamatannya terancam, Septiani bersama keluarganya memilih meninggalkan rumah untuk sementara waktu.

"Atas kejadian itu kami sekeluarga mengungsi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Septiani juga mengungkapkan bahwa saat kejadian, Ketua RT Edy dan seorang anggota Linmas bernama Kemat berada di rumah Wito. Menurutnya, Wito mengaku tersinggung karena ditegur Eneng di hadapan aparat lingkungan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Wito maupun Polresta Bandar Lampung terkait laporan dugaan pengancaman tersebut.


Legislator Gerindra Kawal Pelaporan

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, turut mendampingi keluarga Septiani saat membuat laporan di Polresta Bandar Lampung.

Ia menyayangkan adanya dugaan pengancaman yang terjadi di lingkungan permukiman warga. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak yang dilaporkan diduga merupakan anggota Linmas.

"Peristiwa seperti ini sangat kami sesalkan. Seharusnya aparat lingkungan menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga membuat warga merasa takut," ujarnya.

Dewi Mayang menegaskan akan mendorong persoalan tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Bandar Lampung.

"Kami akan mendorong agar dilakukan RDP dengan camat dan lurah untuk mengevaluasi aparat kelurahan yang masih bersikap arogan terhadap masyarakat. Aparat harus menjadi pengayom warga," tegasnya.


Solidaritas Jurnalis


Proses pelaporan keluarga Septiani juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi profesi wartawan di Lampung.

Sejumlah jurnalis hadir mendampingi sejak proses pelaporan di Polresta Bandar Lampung. Turut hadir Ketua, Sekretaris, serta anggota Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung bersama sejumlah pengurus dan anggota PWI Lampung untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga pelapor.

Kehadiran para jurnalis tersebut menjadi bentuk solidaritas sekaligus harapan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.


Type and hit Enter to search

Close