Di kala Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) duduk dengan nyaman di kursi yang empuk, masyarakat justru dihadapkan pada berbagai tantangan ekonomi.
Di saat kebijakan efisiensi melanda Indonesia, berbagai sektor perekonomian mengalami perubahan. Dampaknya paling dirasakan oleh masyarakat kecil yang harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Di sisi lain, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: saat para anggota DPR duduk dengan nyaman di kursi mereka, apakah mereka benar-benar memikirkan keresahan rakyat kecil?
Selama ini masyarakat selalu menantikan gebrakan nyata dari DPR dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu menjadi penyampai aspirasi, keluhan, dan harapan masyarakat. Namun, hingga saat ini, apakah kita sudah benar-benar merasakan fungsi tersebut secara utuh?
Tentu kita berharap para wakil rakyat dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, terutama dalam melindungi kepentingan masyarakat kecil. Memang, ada sebagian anggota DPR, baik di tingkat kota, kabupaten, maupun daerah, yang dinilai kurang peduli terhadap masyarakat atau kurang menghargai aspirasi mereka. Namun, perlu ditegaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku untuk semua anggota DPR. Itu hanyalah ulah sebagian oknum.
Jika kita menengok kembali sejarah, cikal bakal DPR bermula dari pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945. Beberapa hari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan pembentukan KNIP yang kemudian dilantik di Gedung Kesenian Pasar Baru, Jakarta.
KNIP dibentuk untuk membantu Presiden sebelum lembaga-lembaga resmi seperti MPR dan DPR terbentuk melalui pemilihan umum. Karena itu, tanggal 29 Agustus kemudian diperingati sebagai hari lahir DPR.
Sebentar lagi DPR akan memperingati hari jadinya. Masyarakat tentu berharap momentum tersebut tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga menjadi pengingat akan tanggung jawab besar sebagai wakil rakyat. Kita berharap rakyat dapat tersenyum karena merasakan manfaat dari kinerja DPR, bukan justru menangis akibat kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka.
Sebagai rakyat, kita menitipkan kepercayaan kepada para wakil yang telah dipilih melalui proses demokrasi. Karena itu, janganlah menyakiti hati rakyat yang telah memberikan amanah. Jadilah wakil rakyat yang benar-benar mendengar, memperjuangkan, dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Sebagai pengingat, DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
1. Fungsi Legislasi
Menyusun dan membentuk Undang-Undang (UU) bersama Presiden.
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Membahas, menyetujui, atau menolak Rancangan Undang-Undang (RUU).
2. Fungsi Anggaran
Membahas serta memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan Presiden.
Memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait anggaran tertentu.
Mengawal alokasi anggaran agar transparan, tepat sasaran, dan benar-benar digunakan untuk kemakmuran rakyat.
3. Fungsi Pengawasan
Mengawasi pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan berbagai kebijakan pemerintah.
Menggunakan hak konstitusional DPR, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Pada akhirnya, rakyat tidak hanya membutuhkan janji, tetapi juga bukti nyata. Semoga DPR benar-benar menjalankan amanah sesuai dengan tugas dan fungsinya, sehingga kehadirannya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang paling membutuhkan perhatian dan perlindungan.
