Breaking News

Bandar Lampung Expo 2026 Disorot: APBD Rp1,3 Miliar Digelontorkan, UMKM Malah Keluhkan Sepinya Pengunjung

 


BANDAR LAMPUNG— Pelaksanaan Bandar Lampung Expo 2026 yang berlangsung selama tujuh hari, 17–24 Juli 2026, menuai sorotan. Di tengah kucuran anggaran APBD Kota Bandar Lampung yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,3 miliar untuk jasa Event Organizer (EO) dan publikasi, sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) justru mengeluhkan sepinya pengunjung serta tingginya biaya sewa stan.

Keluhan tersebut ramai disampaikan sejumlah pedagang melalui media sosial. Mereka mengaku kesulitan memperoleh keuntungan selama pameran karena jumlah pengunjung dinilai tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk mengikuti kegiatan tersebut.


EO Dibiayai APBD Rp847 Juta, UMKM Disebut Tetap Bayar Sewa Stan

Berdasarkan data Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, sekitar 75 pelaku UMKM ikut berpartisipasi dalam Bandar Lampung Expo 2026.

Namun, berdasarkan informasi dan keluhan yang beredar, para pedagang disebut masih dikenakan biaya sewa tenda sebesar Rp2,5 juta per unit.

Jika jumlah tersebut dikalikan dengan 75 peserta, maka nilai pungutan sewa mencapai sekitar Rp187,5 juta.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan, terutama karena anggaran jasa penyelenggara atau EO disebut mencapai Rp847.485.000.

PT Tunggal Kreatif Indo tercatat sebagai penyedia jasa EO dengan nilai anggaran tersebut. Dengan durasi kegiatan selama tujuh hari, nilai kontrak itu setara sekitar Rp121 juta per hari.

Sejumlah pihak pun mempertanyakan apakah biaya sewa stan tersebut merupakan bagian dari pendapatan penyelenggara atau memiliki mekanisme penyetoran lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Sudah bayar sewa tenda Rp2,5 juta, tetapi pengunjung sepi sekali. Bukannya untung, kami malah rugi karena modal dan biaya operasional tidak kembali,” keluh salah seorang pedagang melalui media sosial.


Anggaran Publikasi Rp515 Juta Ikut Disorot

Selain anggaran EO, pos belanja jasa iklan dan publikasi Bandar Lampung Expo 2026 yang disebut mencapai Rp515 juta juga menjadi sorotan.

Dari anggaran tersebut, salah satu penyedia jasa, PT Etios Gita Persada, disebut memperoleh nilai sekitar Rp179 juta. Sementara secara keseluruhan, anggaran publikasi tersebut disebut dialokasikan kepada sejumlah media.

Besarnya anggaran publikasi kemudian dipertanyakan karena kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya keluhan mengenai minimnya jumlah pengunjung.

Namun demikian, tingkat keberhasilan sebuah kegiatan tidak semata-mata dapat diukur dari jumlah pengunjung. Diperlukan data dan evaluasi resmi untuk memastikan apakah belanja publikasi tersebut telah memberikan hasil sesuai target yang ditetapkan dalam perencanaan kegiatan.


Muncul Pertanyaan soal Transparansi Pengelolaan Dana

Sorotan terhadap Bandar Lampung Expo 2026 kini mengarah pada aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Sejumlah pertanyaan publik pun mencuat, di antaranya mengenai status dana sewa stan UMKM sebesar Rp187,5 juta.

Apakah dana tersebut masuk sebagai penerimaan daerah sesuai mekanisme yang berlaku, atau menjadi penerimaan pihak penyelenggara? Jika menjadi penerimaan EO, apakah pungutan tersebut memang diperbolehkan dalam kontrak dan dokumen pengadaan?

Pertanyaan lain juga berkaitan dengan besarnya anggaran EO. Jika penyelenggaraan kegiatan telah dibiayai melalui APBD dengan nilai ratusan juta rupiah, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai komponen pekerjaan yang tercakup dalam kontrak, termasuk fasilitas stan bagi para pelaku UMKM.


Dorong Audit dan Buka Dokumen Kontrak

Munculnya berbagai pertanyaan tersebut mendorong perlunya transparansi dari Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung maupun pihak penyelenggara.

Inspektorat Kota Bandar Lampung juga dinilai perlu melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, aparat penegak hukum dapat menelusuri apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Masyarakat pada prinsipnya berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan, terlebih ketika kegiatan tersebut mengatasnamakan pemberdayaan dan promosi UMKM.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, rincian anggaran biaya, mekanisme penetapan harga sewa stan, bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Hingga seluruh dokumen dan mekanisme tersebut diperiksa oleh pihak berwenang, dugaan adanya pembiayaan ganda maupun penyimpangan dalam kegiatan Bandar Lampung Expo 2026 masih perlu dibuktikan berdasarkan data dan hasil audit resmi.

Type and hit Enter to search

Close