BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rama Apriditya, menegaskan manajemen Fave Hotel wajib bertanggung jawab atas kerusakan trotoar yang selama ini digunakan sebagai area parkir kendaraan tamu hotel. Menurutnya, seluruh fasilitas publik yang mengalami kerusakan harus dipulihkan dan dikembalikan sesuai fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki.
Penegasan tersebut disampaikan Rama usai Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Fave Hotel menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi parkir.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan bersama Polresta Bandar Lampung juga telah melakukan penertiban terhadap parkir liar di kawasan tersebut. Namun, DPRD menilai persoalan tersebut harus diselesaikan secara menyeluruh agar tidak kembali menimbulkan pelanggaran serupa.
Rama mengatakan DPRD memberikan teguran kepada pihak Fave Hotel karena banyaknya laporan masyarakat yang masuk mengenai penyalahgunaan trotoar.
"DPRD Kota Bandar Lampung memberikan teguran kepada pihak Fave Hotel karena laporan yang masuk cukup banyak. Beberapa waktu lalu Dinas Perhubungan bersama Polresta Bandar Lampung juga telah melakukan penertiban parkir liar di trotoar," ujar Rama.
Ia menegaskan penggunaan trotoar sebagai area parkir tidak dapat dibenarkan karena menghilangkan hak pejalan kaki dalam memanfaatkan fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah.
Menurutnya, pihak hotel juga harus bertanggung jawab memperbaiki seluruh kerusakan yang ditimbulkan akibat penggunaan trotoar tersebut.
"Apa yang sudah dirusak harus dikembalikan seperti semula. Trotoar yang rusak wajib diperbaiki karena itu merupakan bentuk tanggung jawab atas kerusakan aset pemerintah. Untuk sanksinya tentu akan mengikuti ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berharap persoalan ini dapat segera dituntaskan sehingga tidak lagi mengganggu kelancaran lalu lintas maupun mengurangi hak masyarakat untuk menggunakan trotoar dengan aman dan nyaman.
Menanggapi teguran tersebut, Manajer Fave Hotel, Adrian, menyatakan pihaknya telah menyewa lahan parkir baru seluas sekitar 1.700 meter persegi di kawasan Jalan Raden Saleh yang akan dijadikan kantong parkir utama bagi kendaraan tamu.
"Kami sudah menyewa lahan parkir sekitar 1.700 meter persegi di kawasan Raden Saleh. Dalam waktu dekat akan segera difungsikan sehingga tidak ada lagi kendaraan yang parkir di trotoar maupun di badan jalan," katanya.
Selain menyediakan lahan parkir baru, manajemen Fave Hotel juga berkomitmen mengembalikan fungsi trotoar sesuai rekomendasi DPRD. Area yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi parkir akan ditata ulang sehingga hanya menyisakan akses keluar dan masuk kendaraan menuju area hotel.
Adrian menambahkan pihaknya juga akan memasang pembatas fisik di sisi jalan agar kendaraan tidak lagi menggunakan trotoar maupun bahu jalan sebagai tempat parkir.
Dengan komitmen tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung berharap penyelesaian persoalan parkir di sekitar Fave Hotel dapat segera terealisasi sehingga fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki kembali berjalan sebagaimana mestinya.
