Breaking News

Proyek Belasan Miliar Dinas PKPCK Lampung Didominasi Tiga Kontraktor, Dugaan Masalah Kualifikasi hingga Proses Lelang Mencuat

 


Bandar Lampung – Pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Sejumlah temuan mengindikasikan adanya konsentrasi paket pekerjaan pada segelintir perusahaan, disertai dugaan persoalan dalam proses pengadaan dan pemenuhan persyaratan kualifikasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 28 paket pekerjaan dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah dikuasai oleh tiga perusahaan kontraktor. Rinciannya, CV Ar J* si memperoleh 8 paket dengan nilai hampir Rp5 miliar, **CV BNG si memenangkan 11 paket senilai sekitar Rp1,8 miliar, sedangkan *Jn ra mengamankan 9 paket dengan total pagu sekitar Rp1,5 miliar.

Besarnya jumlah paket yang dimenangkan oleh tiga perusahaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PKPCK Provinsi Lampung. Selain memunculkan dugaan minimnya persaingan usaha, hasil penelusuran juga menemukan indikasi persoalan pada aspek administrasi dan kualifikasi perusahaan pemenang.

Sorotan juga mengarah pada nilai penawaran para pemenang yang hanya terpaut sekitar 0,5 hingga 1 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Sejumlah pihak menilai selisih tersebut tidak lazim dalam mekanisme lelang yang kompetitif.

"Sangat tidak masuk akal jika selisih harga pemenang dengan HPS hanya terpaut sedikit sekali. Ini indikator kuat bahwa kompetisi tidak berjalan sehat. Dalam lelang murni, biasanya terjadi penawaran yang turun hingga 10 sampai 15 persen. Kalau turunnya cuma tipis, patut diduga harga sudah dikondisikan sejak awal," ujar Hendra, Aktivis Pantau Pembangunan.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap dugaan persoalan lain terkait kelengkapan dokumen kualifikasi. Salah satu perusahaan pemenang diketahui memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang tercantum berlaku untuk periode 2026–2029. Jika mengacu pada dokumen tersebut, muncul pertanyaan apakah perusahaan telah memiliki SBU yang masih berlaku saat mengikuti proses pengadaan maupun ketika mengerjakan proyek APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, perusahaan pemenang lainnya diketahui baru berdiri pada 30 Januari 2025, dengan SBU yang baru diterbitkan pada Mei 2025. Meski baru berusia beberapa bulan, perusahaan tersebut tercatat berhasil memenangkan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas PKPCK Provinsi Lampung.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi administrasi, pengalaman teknis, serta verifikasi kualifikasi peserta lelang. Publik mempertanyakan bagaimana perusahaan yang relatif baru dapat memenuhi persyaratan dan menguasai banyak paket pekerjaan dalam waktu singkat.

"Bagaimana mungkin perusahaan seumur jagung bisa lolos verifikasi pengalaman teknis dan memborong banyak proyek sekaligus? Publik patut mempertanyakan kualitas bangunan yang dihasilkan," tambah Hendra.

Rangkaian temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya kelonggaran, bahkan potensi pengabaian terhadap persyaratan administrasi dan kualifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Karena itu, berbagai pihak menilai Dinas PKPCK Provinsi Lampung perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap tata kelola proyek yang dibiayai melalui APBD.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung maupun pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atas berbagai temuan tersebut. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya setelah diterima.(Red)



Type and hit Enter to search

Close