Breaking News

DPRD Tegur Fave Hotel, Wajib Perbaiki Trotoar dan Hentikan Parkir di Fasilitas Publik

 


BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan manajemen Fave Hotel wajib memulihkan trotoar yang rusak akibat digunakan sebagai area parkir. Selain memperbaiki fasilitas publik yang terdampak, pihak hotel juga diminta mengembalikan fungsi trotoar sepenuhnya bagi pejalan kaki.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dan manajemen Fave Hotel, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kendaraan tamu hotel yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi parkir.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan bersama Polresta Bandar Lampung telah melakukan penertiban terhadap parkir liar di kawasan tersebut. Namun, DPRD menilai persoalan itu harus diselesaikan secara menyeluruh agar tidak kembali terulang.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta, menegaskan penggunaan trotoar sebagai area parkir tidak dapat dibenarkan karena menghilangkan fungsi fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

"Kalau dari DPRD Kota Bandar Lampung, kami memberikan teguran kepada pihak Fave Hotel karena banyak laporan yang masuk. Beberapa waktu lalu Dishub bersama Polresta Bandar Lampung juga telah melakukan penertiban parkir liar di trotoar," ujar Dedi.

Menurutnya, seluruh kerusakan aset pemerintah harus menjadi tanggung jawab pihak yang menyebabkannya.

"Jadi apa yang sudah dirusak harus dikembalikan seperti semula. Misalnya trotoar yang mereka rusak harus diperbaiki karena itu merupakan bentuk perusakan aset pemerintah. Untuk sanksi tentu ada sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Komisi III berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak lagi mengganggu kelancaran lalu lintas maupun mengurangi hak pejalan kaki dalam memanfaatkan trotoar.

Menanggapi teguran DPRD, Manajer Fave Hotel, Adrian, mengatakan pihaknya telah menyewa lahan parkir baru seluas sekitar 1.700 meter persegi di kawasan Jalan Raden Saleh. Lahan tersebut akan dijadikan kantong parkir utama sehingga kendaraan tamu tidak lagi menggunakan trotoar maupun bahu jalan.

"Terkait lahan parkir, kami sudah menyewa lahan sekitar 1.700 meter persegi di kawasan Raden Saleh. Insyaallah dalam waktu dekat akan segera difungsikan sehingga tidak ada lagi parkir di jalan yang melanggar peraturan," katanya.

Meski lokasi kantong parkir berada di luar area hotel, Adrian memastikan pihaknya sedang menyiapkan mekanisme operasional agar kendaraan tamu tetap tertata tanpa melanggar aturan.

Selain menyediakan lahan parkir baru, manajemen Fave Hotel juga berkomitmen mengembalikan fungsi trotoar sesuai rekomendasi DPRD. Area yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi parkir akan ditata ulang dan hanya menyisakan akses masuk dan keluar kendaraan menuju hotel.

"Ke depannya akan kami blok sehingga fungsi trotoar dikembalikan seperti semula. Nantinya hanya ada akses masuk dan keluar kendaraan," jelasnya.

Ia juga memastikan sisi jalan yang selama ini digunakan sebagai lokasi parkir akan dipasang pembatas fisik agar kendaraan tidak lagi berhenti di bahu jalan.

"Area yang selama ini digunakan kendaraan akan kami batasi. Kendaraan, termasuk transportasi daring, nantinya harus masuk ke area hotel untuk menurunkan maupun menjemput penumpang," ujarnya.

Dalam RDP tersebut, manajemen hotel juga menyatakan siap memperbaiki kondisi trotoar yang mengalami perubahan fungsi. Adrian mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum terkait rencana pemulihan trotoar di depan hotel.

"Akan kami kembalikan lagi seperti semula. Kami juga akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku karena sebagai investor kami ingin memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan dampak negatif seperti kemacetan," pungkasnya.

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDP tersebut. Pengawasan akan difokuskan pada realisasi penyediaan kantong parkir baru, pemulihan trotoar yang rusak, serta kepatuhan manajemen Fave Hotel terhadap seluruh rekomendasi agar persoalan serupa tidak kembali terulang.



Type and hit Enter to search

Close