Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera menindaklanjuti keberadaan banner dan reklame yang terpasang di tiang-tiang listrik maupun lokasi lain yang melanggar aturan.
Langkah penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga keindahan, kerapihan, dan estetika Kota Bandar Lampung. Reklame dan banner yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah akan menjadi sasaran penertiban oleh tim terkait.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan di lapangan.
“Ya, nanti akan dicek oleh tim untuk ditertibkan,” ujar Yusnadi singkat.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, dapat mematuhi aturan pemasangan reklame demi menciptakan lingkungan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
