Lampung Utara---Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Drs. Hi. Mikdar Ilyas, MM, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 8 Tahun 2024 di kediamannya, Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu (18/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Mikdar Ilyas didampingi oleh M. Doifullah Fachriza, SH, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara dari Fraksi Gerindra. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Barak (Barisan Anak Kolong) Satu Hati, Indra Gunawan, SE., MM, bersama ratusan anggotanya, Ketua Hipakad Ispandi, tokoh agama, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Mikdar Ilyas menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang tata kelola pemasaran produk pertanian, peternakan, dan perikanan. Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan sistem rantai pasok yang lebih adil dan efisien.
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut mencakup standar kualitas produk, fasilitasi pemasaran, serta pengembangan pasar bagi produk unggulan daerah. Selain itu, perda ini juga mendorong mekanisme pemasaran yang jujur, transparan, dan mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha, sekaligus memotong rantai distribusi yang merugikan petani.
Sementara itu, Ketua Barak Satu Hati, Indra Gunawan, menyambut baik pelaksanaan Sosperda tersebut. Ia menilai bahwa perda ini merupakan langkah strategis pemerintah provinsi dalam memperkuat sistem agribisnis serta memperluas akses pemasaran produk unggulan Lampung ke pasar lokal maupun nasional.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi anggotanya yang memiliki latar belakang profesi beragam, mulai dari ASN, pedagang, wirausaha, hingga petani dan peternak. Dengan adanya pemahaman terhadap perda tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih optimal dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
