Bandar Lampung --Babak baru penyidikan kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mencapai puncaknya. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (28/4/2026) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.30 WIB, Arinal keluar dari gedung Pidana Khusus sekitar pukul 21.22 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Suasana di Kejati Lampung turut diwarnai momen haru ketika istri Arinal, Riana Sari, tiba di lokasi. Dengan penampilan sederhana dan didampingi kerabat, Riana berusaha tetap tegar meski kesedihan tampak jelas. Ia sempat melemparkan senyum tipis kepada awak media sebelum masuk untuk menemui suaminya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Arinal yang dipimpin Ana Sofa Yuking menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Pihaknya bahkan telah mengajukan Surat Perlindungan Hukum ke Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI.
“Kami memandang ada indikasi kesewenang-wenangan dan pelanggaran asas due process of law dalam pemeriksaan klien kami,” tegas Ana.
