Breaking News

DPMPTSP Kota Bandar Lampung Tegur Karaoke Venos, Diminta Patuhi Jam Operasional

 


Bandar Lampung ---Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mengeluarkan imbauan tegas kepada pelaku usaha hiburan, khususnya Karaoke Venos, agar mematuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku.

Himbauan ini disampaikan setelah ditemukan adanya pelanggaran jam operasional pada sektor usaha pariwisata tersebut. Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi kewajiban setiap pelaku usaha demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika pelanggaran serupa kembali terjadi.

Pada penindakan yang dilakukan kemarin, pihak dinas perizinan turun langsung ke lokasi dan memberikan teguran serta pembinaan kepada pengelola Karaoke Venos. 

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku. DPMPTSP menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha diharapkan dapat menjadikan kejadian ini sebagai peringatan agar selalu mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan, guna menghindari sanksi lebih lanjut.

Type and hit Enter to search

Close