Bandar Lampung – Pelaksanaan rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Pasalnya, rapat yang menghadirkan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut tidak dapat dipantau langsung oleh awak media karena wartawan tidak diperkenankan masuk ke ruang rapat.
Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai komitmen DPRD terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, mengingat pembahasan yang dilakukan menyangkut tindak lanjut hasil audit BPK atas pengelolaan keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, membantah adanya upaya menutup akses media. Ia menegaskan, tidak diperkenankannya wartawan masuk semata-mata disebabkan kapasitas ruang rapat yang terbatas.
"Bukan sebenarnya tertutup, tempatnya tidak memungkinkan. Ada tujuh dinas yang hadir beserta banyak kepala bidang. Kursi sampai harus ditambah. Kalau teman-teman wartawan ikut berdiri di dalam ruangan juga kurang nyaman," ujar Yuhadi kepada wartawan.
Yuhadi juga memastikan tidak pernah ada instruksi dari pimpinan Pansus maupun DPRD untuk melarang wartawan meliput jalannya rapat.
"Tidak ada perintah untuk ditutup. Rapat Pansus ini terbuka untuk umum. Kalau ada staf yang melarang, mungkin itu kesalahan staf. Di DPRD Kota Bandar Lampung belum pernah ada perintah melarang wartawan masuk," tegasnya.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan awak media tetap tidak dapat menyaksikan secara langsung jalannya pembahasan. Kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa proses pembahasan yang seharusnya menjadi konsumsi publik berlangsung tanpa pengawasan masyarakat melalui media.
Dalam rapat tersebut, Pansus membahas tindak lanjut sejumlah temuan BPK terhadap tujuh OPD, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta beberapa OPD lainnya.
Menurut Yuhadi, mayoritas temuan BPK bersifat administratif dan memiliki pola yang hampir sama.
Salah satu temuan berkaitan dengan aset daerah yang sudah tidak digunakan, tetapi hingga kini belum dihapus dari pembukuan sebagaimana rekomendasi BPK.
Temuan lainnya menyangkut pembayaran tunjangan beras kepada aparatur sipil negara (ASN). BPK menemukan adanya ASN yang menerima tunjangan ganda karena suami dan istri sama-sama berstatus PNS.
"Data lama masih digunakan sehingga ada yang menerima dua kali. Itu menjadi temuan BPK dan sudah dilakukan pengembalian," jelasnya.
Selain itu, Pansus juga membahas rekening milik OPD yang masih tersimpan di Bank Wawai. Menurut Yuhadi, rekening tersebut sebelumnya dibuka untuk memfasilitasi ASN yang memanfaatkan layanan pinjaman di bank tersebut.
Namun, berdasarkan rekomendasi BPK, rekening-rekening tersebut diminta untuk ditutup dan seluruh saldo yang masih tersisa dikembalikan ke kas daerah.
Yuhadi menegaskan, seluruh temuan yang dibahas tidak berkaitan dengan kerugian negara dalam jumlah besar, melainkan lebih kepada penyelesaian administrasi dan pengembalian dana.
"Kalau ini tidak ada temuan berbentuk materi besar. Misalnya pengembalian tunjangan beras sekitar Rp89 ribu sampai Rp90 ribu per orang, dan Alhamdulillah sudah ada STS (Surat Tanda Setoran), artinya sudah dikembalikan ke kas daerah," katanya.
Terlepas dari penjelasan mengenai keterbatasan kapasitas ruangan, tidak dapat diaksesnya rapat oleh wartawan tetap menjadi catatan penting. Pasalnya, pembahasan LHP BPK menyangkut penggunaan uang rakyat serta tindak lanjut rekomendasi lembaga pemeriksa negara yang semestinya dapat dipantau publik secara terbuka.
Keterbukaan dalam proses pembahasan bukan hanya soal ada atau tidaknya larangan secara formal, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses yang memadai untuk mengetahui bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Ke depan, DPRD Kota Bandar Lampung diharapkan dapat menyediakan mekanisme yang lebih representatif ketika jumlah peserta rapat membludak, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas jalannya pembahasan LHP BPK.
