Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan larangan bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri untuk mengarahkan atau mengondisikan peserta didik maupun orang tua membeli seragam sekolah di toko, penjahit, koperasi, atau penyedia tertentu.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan menyusul masih adanya laporan masyarakat terkait dugaan sekolah yang mengarahkan pembelian seragam kepada pihak tertentu menjelang Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurut Thomas, larangan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/9.5/V/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Juni 2026 dan telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdikbud Provinsi Lampung.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan kepada seluruh sekolah agar wali murid dibebaskan membeli seragam di mana pun. Bisa di toko, di tempat penjahit, bahkan kalau memang ada koperasi juga silakan. Yang tidak boleh adalah sekolah melakukan pengondisian terkait pengadaan seragam sekolah," ujar Thomas, Rabu (1/7/2026).
Melalui surat edaran tersebut, sekolah diminta tidak mewajibkan maupun mengarahkan orang tua membeli seragam kepada penyedia tertentu. Orang tua diberikan keleluasaan menentukan tempat pembelian sesuai kemampuan dan pertimbangan masing-masing.
Meski aturan telah diberlakukan, Disdikbud Lampung mengaku masih menerima sejumlah laporan terkait dugaan praktik pengondisian pembelian seragam.
"Laporan yang masuk cukup banyak. Ada informasi bahwa orang tua diarahkan menjahit di penjahit tertentu. Hal seperti itu akan kami lakukan pembinaan. Kami tegaskan, praktik seperti itu tidak boleh lagi dilakukan," tegasnya.
Thomas menambahkan, apabila ditemukan sekolah yang masih melakukan pengondisian, Disdikbud akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan membeli seragam tidak berarti mengabaikan standar yang telah ditetapkan sekolah. Orang tua tetap diminta berkoordinasi dengan pihak sekolah mengenai spesifikasi seragam, mulai dari warna, model, hingga jenis bahan yang digunakan.
"Namanya seragam tentu harus seragam. Orang tua silakan membeli atau menjahit di mana saja, tetapi tetap harus mengetahui standar warna, model, dan bahannya dari sekolah. Jangan sampai satu kelas memiliki warna seragam yang berbeda-beda karena itu justru menghilangkan makna seragam," katanya.
Ia juga meminta sekolah memberikan informasi yang jelas mengenai spesifikasi seragam tanpa mengarahkan pembelian kepada pihak tertentu. Dengan demikian, orang tua dapat memilih sendiri tempat pembelian yang menawarkan kualitas terbaik dengan harga yang sesuai kemampuan.
Thomas menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan tidak membebani masyarakat. Selain memberikan kebebasan kepada orang tua, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mencegah praktik monopoli maupun potensi pungutan terselubung dalam pengadaan seragam sekolah.
Disdikbud Provinsi Lampung juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan sekolah yang masih mewajibkan atau mengarahkan pembelian seragam di tempat tertentu. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan pembinaan guna memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang telah diterbitkan.
