Bandarlampung – Kabar baik bagi calon siswa yang belum berhasil diterima di SMP Negeri melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pemerintah Kota Bandarlampung memastikan seluruh siswa yang belum mendapatkan sekolah negeri tetap akan difasilitasi melalui mekanisme penempatan khusus.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung, M. Nur Ramdhan, menjelaskan bahwa proses penempatan akan dilakukan secara manual setelah tahapan daftar ulang seluruh peserta yang dinyatakan lolos selesai.
Menurut Ramdhan, siswa akan ditempatkan di SMP Negeri yang masih memiliki sisa kuota. Karena itu, calon siswa tidak dapat memilih sekolah tujuan, sebab penempatan sepenuhnya disesuaikan dengan ketersediaan kursi di masing-masing sekolah.
"Kami pastikan seluruh anak yang belum diterima di SMP Negeri tetap mendapatkan sekolah negeri. Penempatannya akan dilakukan oleh Disdikbud sesuai sisa kuota yang ada," ujar Ramdhan, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi calon siswa yang belum diterima di sekolah negeri mana pun. Sementara itu, siswa yang telah dinyatakan lolos namun tidak melakukan daftar ulang tidak akan masuk dalam skema penempatan khusus tersebut.
Ramdhan juga menginstruksikan seluruh SMP Negeri di Kota Bandarlampung agar tidak terburu-buru mengisi kursi kosong setelah masa daftar ulang berakhir. Sisa kuota yang tersedia akan diprioritaskan untuk menampung siswa yang hingga kini belum memperoleh sekolah negeri.
Pendataan calon siswa yang belum diterima dijadwalkan dimulai pada Rabu (8/7). Orang tua atau wali diminta melapor ke Disdikbud Kota Bandarlampung untuk proses verifikasi data sebelum penempatan dilakukan.
Sebelumnya, pengumuman hasil SPMB Kota Bandarlampung sempat mengalami penundaan dari pukul 13.00 WIB menjadi pukul 17.00 WIB. Penundaan tersebut dilakukan agar Disdikbud dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ombudsman sehingga proses pengumuman berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pemerintah Kota Bandarlampung menegaskan bahwa kebijakan penempatan khusus ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan di sekolah negeri. Di sisi lain, penerimaan melalui jalur afirmasi atau bina lingkungan tetap menjadi prioritas bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
