Bandar Lampung – Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung (SBBML) resmi mendeklarasikan keberadaannya dengan mengusung tema "Serikat Kita Kuat" setelah memperoleh pencatatan dan pengakuan resmi dari negara. Deklarasi yang digelar di Lapangan Muma Balam, Jalan Soekarno-Hatta, Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Sabtu (27/6/2026), menjadi momentum bersejarah bagi perjuangan kaum buruh di Provinsi Lampung.
Suasana penuh syukur dan semangat mewarnai kegiatan tersebut. Para pengurus dan anggota SBBML menilai pengakuan resmi itu sebagai tonggak baru dalam memperjuangkan hak-hak buruh, khususnya pekerja bongkar muat di Lampung.
Ketua Dewan Penasehat SBBML, A. Kennedy, mengungkapkan rasa syukurnya atas terbitnya bukti pencatatan organisasi. Menurutnya, SBBML merupakan serikat buruh bongkar muat pertama di Provinsi Lampung yang telah sah dan diakui negara.
"Alhamdulillah, berkat rahmat Allah SWT, hari ini kita menyaksikan sejarah. Untuk pertama kalinya ada Serikat Buruh Bongkar Muat di Provinsi Lampung yang telah sah dan diakui negara. Ini bukan untuk berbangga-bangga ataupun berfoya-foya, tetapi sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT," ujarnya di hadapan anggota, tamu undangan, dan awak media.
Kennedy menegaskan, kehadiran SBBML diharapkan menjadi wadah perjuangan bagi para pekerja bongkar muat dan seluruh buruh di Lampung dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
"Selama ini masih banyak buruh yang kesulitan mencari keadilan. Dengan terbentuknya serikat ini, kini para buruh memiliki organisasi yang siap memperjuangkan aspirasi dan kepentingan mereka," katanya.
Ia juga mengajak seluruh buruh di Provinsi Lampung untuk memperkuat persatuan dan solidaritas melalui organisasi tersebut.
"Silakan sampaikan kepada rekan-rekan buruh di mana pun berada bahwa sekarang Provinsi Lampung sudah memiliki pejuang hak-hak buruh. Berserikat kita kuat," tegasnya.
Menurut Kennedy, perjuangan mendirikan serikat buruh bukanlah perkara mudah. Proses panjang yang telah dilalui akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya pengakuan resmi dari negara. Bahkan, SBBML disebut sebagai organisasi buruh pertama yang menggunakan identitas Provinsi Lampung sebagai nama serikatnya.
Dalam kesempatan itu, Kennedy juga memperkenalkan dirinya sebagai Ketua Dewan Penasehat SBBML. Ia menyampaikan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Ketua DPD Relawan RMD Perjuangan pada masa kampanye Gubernur Lampung.
Meski deklarasi berlangsung di bawah terik matahari, semangat para buruh yang hadir tetap membara. Mereka menyambut lahirnya organisasi tersebut dengan penuh antusias sebagai awal baru perjuangan buruh di Provinsi Lampung.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., yang diwakili Kepala Bidang Hukum Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Edo, membacakan bukti pencatatan pembentukan Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung.
Penyerahan dokumen tersebut menandai bahwa SBBML telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Serikat pekerja ini memang kewenangannya berada di kabupaten/kota. Surat bukti pencatatan ini menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001 tanggal 15 Februari 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, telah diterima pemberitahuan pembentukan SBBML," ujar Edo saat membacakan sambutan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Ia menjelaskan, SBBML berkedudukan di Jalan Lili Aras II L Nomor 15, Way Halim Permai, Bandar Lampung. Pemberitahuan pembentukan organisasi disampaikan melalui Surat Nomor 01/SBBML/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum susunan pengurus SBBML, yakni Sundanda sebagai Ketua dan Mulung sebagai Sekretaris. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001 dinyatakan telah terpenuhi.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung kemudian menerbitkan Nomor Bukti Pencatatan 500.15.13.1/57/306.06/2026 tertanggal 9 Juni 2026, sebagai bukti sah berdirinya organisasi tersebut.
Edo juga mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari terjadi perubahan Anggaran Dasar (AD) dan/atau Anggaran Rumah Tangga (ART), pengurus wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada instansi pemerintah yang berwenang paling lambat 30 hari sejak perubahan ditetapkan.
Selain itu, setiap perubahan kepengurusan maupun data organisasi juga wajib disampaikan secara tertulis kepada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan resmi tercatatnya SBBML, diharapkan organisasi ini mampu menjadi wadah yang kuat dalam memperjuangkan hak, kesejahteraan, serta perlindungan bagi para pekerja bongkar muat di Provinsi Lampung. Semangat yang diusung dalam deklarasi, "Serikat Kita Kuat", diharapkan menjadi pemersatu buruh dalam memperjuangkan kepentingan bersama secara profesional dan sesuai aturan perundang-undangan.
