Bandar Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mulai menerapkan sanksi pemasangan stiker terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus menertibkan administrasi perpajakan, khususnya pada sektor reklame.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) Bapenda Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman, mewakili Kepala Bapenda Yusnadi Ferianto, mengatakan penerapan sanksi stikerisasi dilakukan setelah selur
uh tahapan administrasi dijalankan sesuai ketentuan, mulai dari penyampaian surat peringatan pertama hingga ketiga.
"Hari ini kami mulai menerapkan sanksi stikerisasi setelah sebelumnya menyampaikan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Secara administrasi semuanya sudah lengkap, namun tidak ada tindak lanjut dari wajib pajak, sehingga langkah ini harus kami ambil," ujar Ferry, Selasa (30/6/2026).
Ferry menjelaskan, sasaran penertiban bukan hanya pelaku usaha yang menunggak pembayaran pajak, tetapi juga usaha yang belum melakukan perpanjangan masa pajak maupun pendaftaran ulang, terutama untuk penyelenggara reklame.
Menurutnya, masih banyak reklame yang masa izinnya telah berakhir, namun tetap terpasang dan dimanfaatkan tanpa memperbarui administrasi maupun membayar pajak untuk periode berikutnya.
"Banyak yang dianggap menunggak, padahal persoalannya bukan sekadar belum membayar, melainkan karena tidak melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan masa pajak. Contohnya, reklame yang izinnya sudah habis satu tahun, tetapi masih tetap tayang tanpa proses administrasi perpajakan," jelasnya.
Bapenda memberikan waktu selama tujuh hari setelah pemasangan stiker agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, Bapenda akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk mengusulkan pencabutan Persetujuan Titik Reklame (PTR).
"Setelah tujuh hari pasca-stikerisasi, kami akan menyampaikan surat kepada Perkim. Untuk reklame, kami akan mengusulkan pencabutan PTR, dan kebijakan lanjutan nantinya akan ditentukan oleh Perkim," tegas Ferry.
Pada tahap awal, Bapenda menargetkan penertiban terhadap sekitar 30 titik reklame di wilayah Rajabasa. Penertiban akan dilakukan secara bertahap hingga menjangkau seluruh wilayah Kota Bandar Lampung.
"Untuk hari ini ada sekitar 30 titik di Rajabasa yang menjadi target. Jika belum selesai, akan kami lanjutkan besok. Ke depan, penerapan sanksi ini akan kami lakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung," katanya.
Di akhir keterangannya, Ferry mengajak seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat dan dunia usaha merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan yang manfaatnya akan kembali dirasakan melalui peningkatan infrastruktur, fasilitas umum, dan pelayanan publik.
"Pajak itu bukan hanya untuk Bapenda atau pemerintah kota, tetapi untuk masyarakat. Ketika sarana, prasarana, dan fasilitas publik semakin baik, maka aktivitas usaha juga akan berjalan lebih lancar. Ada hubungan saling mendukung antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun kota," ujarnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah dan wajib pajak terus terjalin guna menciptakan tata kelola perpajakan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung percepatan pembangunan Kota Bandar Lampung.
