Breaking News

Sengketa Tanah di Gotong Royong Memanas, Pengukuran Ulang BPN Picu Kericuhan Warga

 


BANDAR LAMPUNG– Sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kelurahan Gotong Royong, Kota Bandar Lampung, terus memicu keresahan masyarakat. Perseteruan antara warga dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris keluarga Nawawi CS kini semakin memanas setelah adanya pengukuran ulang lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di salah satu rumah warga di Gang Bintara, Jalan M. Husni Thamrin, Selasa (19/5/2026).

Proses pengukuran tersebut berujung ricuh lantaran mendapat penolakan keras dari warga sekitar. Mereka menilai tindakan itu dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pemilik rumah yang sedang tidak berada di lokasi.

Salah satu warga, Wahyudin (56), mengaku masyarakat kini hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian akibat sengketa yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Kami sudah sangat resah. Siang malam tidak bisa tidur nyenyak karena khawatir terhadap status tanah yang sudah jelas memiliki sertifikat hak milik. Kami takut hak kami dirampas,” ujar Wahyudin saat ditemui di lokasi.

Ia menegaskan, warga yang telah tinggal turun-temurun di kawasan tersebut merasa terintimidasi dengan adanya klaim kepemilikan lahan dari pihak ahli waris. Bahkan, menurutnya, sebanyak 138 warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) kini dibayangi ancaman pembatalan sertifikat.

“Kami ini rakyat kecil. Sudah puluhan tahun tinggal di sini dan punya sertifikat resmi, tapi sekarang justru merasa tidak aman,” tambahnya.


Warga Pertanyakan Pengukuran Ulang



Menurut warga, pengukuran ulang yang dilakukan petugas BPN atas permintaan pihak pengklaim lahan dinilai janggal karena dilakukan tanpa kehadiran pemilik rumah.

“Kami hanya mempertanyakan kenapa pengukuran dilakukan saat pemilik rumah tidak ada. Karena itu warga menolak dan meminta petugas menghentikan kegiatan tersebut,” ujar seorang warga lainnya.

Warga juga menegaskan bahwa penolakan dilakukan tanpa tindakan kekerasan fisik. Kericuhan disebut muncul murni karena emosi dan keresahan masyarakat yang merasa hak atas tanah mereka terancam.

“Kami tidak melakukan kekerasan. Hanya menyampaikan penolakan dengan nada keras karena memang sudah sangat khawatir,” katanya.


Sengketa Masih Bergulir di Pengadilan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa tanah tersebut kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Gugatan diajukan oleh pihak ahli waris H. Muhammad Nawawi yang mengklaim memiliki dokumen kepemilikan tanah sejak masa kolonial Belanda.

Sementara itu, warga mengaku telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun dan memiliki SHM yang diterbitkan oleh BPN.

Di sisi lain, laporan warga terkait dugaan intimidasi dan persoalan sengketa juga masih diproses oleh pihak kepolisian.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum yang adil serta menjamin hak warga atas tempat tinggal yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.


Type and hit Enter to search

Close