Bandar Lampung —Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, kembali menyoroti dugaan indikasi penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026.
Kali ini sorotan tertuju pada sejumlah alokasi anggaran di Satuan Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sekretariat Kota Bandar Lampung yang dinilai janggal serta diduga berpotensi menjadi ajang “bancakan” anggaran untuk memperkaya diri maupun pihak penyedia tertentu.
Adapun beberapa item anggaran yang dipersoalkan JPSI di antaranya:
1. Jasa Layanan Akses Internet Bandwidth untuk 126 Kelurahan senilai Rp830.000.000;
2. Jasa Layanan Akses Internet Bandwidth CCTV Seribu Wajah 110 Unit senilai Rp660.000.000;
3. Jasa Layanan Akses Internet Bandwidth CCTV Seribu Wajah 100 Unit senilai Rp600.000.000;
4. Jasa Layanan Akses Internet Bandwidth CCTV Seribu Wajah 75 Unit senilai Rp450.000.000.
Menurut Ichwan, pengalokasian anggaran tersebut patut dipertanyakan karena dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami menilai anggaran ini hanya menghambur-hamburkan uang rakyat. Masyarakat tidak pernah benar-benar merasakan manfaat yang jelas dan terukur dari penggunaan anggaran sebesar itu,” ujar Ichwan, Senin (18/5/2026).
Ia menduga terdapat indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan layanan internet dan bandwidth CCTV tersebut. Bahkan, menurutnya, nilai anggaran yang tercantum diduga tidak sesuai dengan tarif riil layanan internet di pasaran, baik untuk pengadaan dalam jumlah kecil maupun jumlah besar.
“Kalau dibandingkan dengan harga layanan internet dan bandwidth sebenarnya, anggaran ini terindikasi kemahalan. Ini harus dibuka secara transparan kepada publik agar tidak muncul dugaan adanya permainan anggaran,” katanya.
Ichwan juga menyoroti mekanisme pengadaan yang diduga hanya menjadikan sistem e-katalog sebagai formalitas administrasi semata.
“Kami menduga ada praktik kongkalikong dengan pihak penyedia melalui modus e-katalog. Secara administrasi terlihat formal dan sesuai prosedur, tetapi substansinya diduga hanya untuk memenuhi persyaratan agar paket proyek tertentu tetap diarahkan kepada pihak tertentu,” tegasnya.
Selain itu, JPSI mempertanyakan urgensi pengadaan layanan bandwidth CCTV “Seribu Wajah” yang dibagi dalam beberapa paket berbeda dengan nilai ratusan juta rupiah.
Menurut Ichwan, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan secara rinci spesifikasi layanan, kapasitas bandwidth, lokasi pemasangan, sistem operasional, hingga efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
“Jangan sampai program berbasis teknologi hanya dijadikan kedok proyek besar yang ujung-ujungnya membebani APBD tanpa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
JPSI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta lembaga pengawas lainnya untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengadaan layanan internet dan CCTV di lingkungan Diskominfo Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026.
“Kami meminta dilakukan audit total. Penggunaan uang rakyat harus transparan dan tidak boleh menjadi ladang keuntungan kelompok tertentu,” tutup Ichwan.
