Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Lampung. Kebijakan ini berlaku mulai 27 April hingga 31 Desember 2026.
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menertibkan administrasi kendaraan yang beroperasi di Lampung. Dalam skema baru ini, pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama, serta potongan 50 persen kembali pada tahun kedua.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan evaluasi dari program pemutihan pajak sebelumnya. Pada program terdahulu, pemerintah memberikan pembebasan penuh terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan.
Namun, kebijakan pembebasan total tersebut dinilai menimbulkan efek psikologis di masyarakat. Banyak wajib pajak yang hanya memanfaatkan kesempatan untuk memindahkan kendaraan tanpa berkomitmen membayar pajak di tahun-tahun berikutnya.
“Pada pemutihan kemarin semuanya digratiskan. Tapi ada kecenderungan masyarakat berpikir cukup mutasi saja, tanpa melanjutkan kewajiban pajak ke depan,” ujar Saipul.
Ia menambahkan, pada periode Januari hingga April 2026, sebelum kebijakan ini diterapkan, mutasi kendaraan masih dikenakan tarif penuh atau 100 persen. Karena itu, pemerintah kini menerapkan skema insentif bertahap untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Dengan pola diskon dua tahun ini, kami berharap masyarakat tidak hanya tertarik untuk mutasi masuk, tetapi juga tetap membayar pajak di tahun berikutnya,” jelasnya.
Untuk tahun ketiga dan seterusnya, tarif pajak akan kembali mengikuti ketentuan normal yang berlaku di Provinsi Lampung. Pemerintah juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian insentif di masa mendatang sesuai dengan kondisi dan kebijakan yang berlaku.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Lampung agar kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Lampung dapat terdaftar secara resmi dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Melalui program ini, Pemprov Lampung berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, memperluas basis penerimaan daerah, serta menciptakan keadilan bagi masyarakat yang telah taat membayar pajak kendaraan di Lampung.
