Breaking News

Kementerian Kehutanan Beri Lampu Hijau Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri di Desa Brawijaya Lampung Timur

 



BANDARLAMPUNG ----- Komitmen untuk memenuhi hak pendidikan warga negara, Pemerintah Provinsi Lampung berencana membangun Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri di Desa Brawijaya, Kabupaten Lampung Timur. 

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pembahasan dan Identifikasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan di Ruang Kerja Sekdaprov, Kantor Gubernur Lampung Jum'at (10/4/2026).

Meski berada di kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak, pemerintah memastikan seluruh proses akan ditempuh melalui koridor hukum yang ketat agar niat baik tersebut tidak berujung pada masalah administratif di masa depan.  

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyatakan bahwa pembangunan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lampung yang saat ini berada di angka 78,2. 

Angka tersebut masih di bawah rata-rata nasional, salah satunya disebabkan oleh rendahnya rata-rata lama sekolah dan tingginya potensi pengangguran terbuka akibat keterbatasan akses pendidikan menengah bagi lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Kita memastikan niat baik Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan hak rakyat memperoleh pendidikan dapat terpenuhi. Namun, Pak Gubernur tidak ingin niat baik ini menjadi kesalahan. Regulasi harus menjadi hal utama yang dipedomani bersama agar tidak muncul masalah di kemudian hari," tegasnya.

Sebagai informasi, rencana pembangunan ini berawal dari aspirasi dan hibah lahan seluas 15.000 m2 oleh warga Desa Brawijaya pada Desember 2024. 

Namun, identifikasi spasial menunjukkan bahwa lokasi tersebut masuk dalam zona Hutan Lindung Register 38, yang secara hukum berada di bawah wewenang Kementerian Kehutanan RI.  

Pemprov Lampung mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan dengan skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).  

Pemerintah Pusat sendiri melalui Kementerian Kehutanan telah memberikan lampu hijau dengan memberikan ruang solusi administratif dimana pembangunan SMK Negeri tetap dapat diteruskan dengan status lahan tetap sebagai Register 38 namun memiliki Izin Pakai (PPKH).  

Untuk memastikan proyek ini segera berjalan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama instansi terkait sedang merampungkan tiga pilar utama, yakni Legalitas, Spasial serta Ekologi.

Langkah ini membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung mampu menyinergikan antara kebutuhan infrastruktur pendidikan, kepatuhan hukum nasional dan kelestarian ekologi hutan lindung.

Type and hit Enter to search

Close