Breaking News

Keterangan Saksi kunci Mengungkap Penyelewengan DD Tiyuh Indraloka Dua Tahun Anggaran 2024 - 2025

 


Tulang Bawang Barat -Kometmen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Lampung untuk memberatas korupsi dari Kabupaten yang memiliki selogan ragem sai mangi wawai nampaknya bukan main main lagi.

Hal itu dibuktikan dengan kerja sat set Kejaksaan Negeri Tuba Barat memanggil saksi saksi yang di perlukan untuk mengukap adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2024 - 2025 oleh oknun kepala Tiyuh/desa Indraloka dua kecamatan Way Kenanga.

Baru baru ini penyidik Kejaksaan Negeri Tuba Barat memanggil salah satu saksi kunci atas nama Junaedi warga Indraloka Mukti Kecamatan Way kenanga, yang tertuang dalam surat perintah pemangilan saksi SP-20/L.8.23./Fs.1/04/2026 AN Kepala Kejaksaan Negeri Tuba Barat, Kasi tindak pidana khusus Gita Santika Ramadhani S.H .M.H Jaksa Muda .

Junaedi hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tuba Barat sebagai saksi pada hari kamis ( 23/4/2026 ) tiba sekira pukul 10,00 WIB.

Tepatnya pada hari rabu 22 april 2026 Junaedi menghubungi wartawan via telepon seluler, memberitahu bahwa diri nya mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Tuba Barat sebagai saksi adanya dugaan penyelewengan dana desa Tiyuh Indraloka II, wartawan membuat janji untun bertemu dengan Junaedi di ruang tunggu Kejaksaan Negeri Tuba Barat.

L

Tiba di gedung Kejaksaan Negeri Tuba Barat Junaedi langsung mendaftarkan diri di penjagaan, lalu menuju rungan penyidik lantai dua tepatnya di ruang tindak pidana khusus ( Pinsus ).

Junaedi di periksa dan di ambil keterangannya oleh penyidik tindak pidana khusus kurang lebih selama tiga jam, mulai dari Jam 11,00 sampai usai pukul 15,00 WIB .

menurut keterangan Junaedi penyidik menanyakan seputar kapasitas keterlibatan nya dalam pembangunan fisik onderlah sepanjang 1000 meter 10 titik di tahun 2024 dan juga ondelah 300 meter 3 titik di tahun 2025 yang belum terealisasi hingga tahu 2026.

Junaedi menerangkan dengan gamblang diri nya hanya sebatas suplier batuh belah dan pasir, Junaedi mengatakan bahwa dalam pemeriksaan itu di temukan beberapa harga yang berbeda dengan bukti SPJ Tiyuh Indraloka II yang diperlihatkan penyidik kepada junaedi,

" saya hanya menerangkan sesuai fakta dan bukti yang ada pada saya dan nominal sesuai permintaan matrial batu belah dan pasir dari kepala Tiyuh Indraloka II, memang nominal nya ada yang berbeda dengan nota pembelian saya bawa sebagai barang Bukti, sudah pasti harga dan nominal lebih tinggi yang ada di SPJ Tiyuh Indraloka II saat ini di pegang penyidik KejaksaanTuba Barat sebagai barang bukti." kata Junaedi. 

Konfirmasi wartawan kepada Junaedi berlanjut di pengerjaan fisik onderlah 300 meter 6 pos ronda dan 3 gorong gorong tahun anggaran 2025, informasi di terima wartawan ondelah 300 meter dan 3 gorong gorong ternyata fiktif dan pos ronda baru di kerjaan 5 titik selesai sekira 60,70 %, dari 6 titin satu titik di suku 01 belum terwujud,

" keterangan saya tidak ada yang saya tutupi walau satu huruf, memang benar kepala Tiyuh Indraloka II saat itu, tepat nya pada bulan november 2025 ada permintaan batu belah dan pasir yang nilainya sekira Rp 60 juta untuk pembangunan onderlah sepanjang 300 meter berada di 3 titik namun hingga akhir bulan desember 2025 dana untuk pembelian matrial batu dan pasir belum di berikan kepada saya dan saya menafsirkan pembelian matrial batal." ungkap nya sesal.

Namun Junaedi menerima keterangan dana pekerjaan fisik pembelian matrial batu dan pasir itu ada dan sudah di minta oleh kepala Tiyuh dari bendahara Tiyuh,hal itu sempat di pertanyaan Junaedi ke kepala Tiyuh dan dia mengakui bahwa dana itu sudah di ambil dari bendahara namu karena suatu keperluan mendesak dana itu di pinjamankan ke kerabat kepala Tiyuh lalu menurut Junaedi apa yang dirinya alami dan dengar dari kepala Tiyuh sudah di sampaikan semua kepada jaksa penyidik secara jelas.

Kini dukungan dari publik khususnya masyarakat Tiyuh Indraloka II sangat kuat mendorong agar penyidik Kejaksaan Negeri Tuba Barat bertindak tegas menegakan hukum tegak lurus agar penyelewengan dana desa yang di lakukan oknum kepala Tiyuh hilang dari Tiyuh - Tiyu yang berada di kecamatan Way Kenanga.

Type and hit Enter to search

Close