BANDAR LAMPUNG — Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) memastikan akan terus mengawal proyek Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung dengan nilai kontrak mencapai Rp2,92 miliar.

KERAMAT menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, mulai dari transparansi informasi pengadaan, proses negosiasi harga, kapasitas dan kualifikasi penyedia, hingga keterkaitan penyedia dengan paket pengadaan lainnya.

Ketua KERAMAT, Sudirman Dewa, mengatakan pihaknya tidak ingin sorotan terhadap proyek tersebut berhenti sebatas pemberitaan. Dalam waktu dekat, KERAMAT berencana menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan BPBD Provinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta agar persoalan yang mereka soroti diperiksa sesuai kewenangan.

Menurut Sudirman, sedikitnya ada lima poin yang menjadi perhatian KERAMAT.

Soroti Transparansi Informasi Pengadaan

Poin pertama berkaitan dengan keterbukaan informasi pengadaan. KERAMAT mempertanyakan informasi mengenai uraian dan spesifikasi pekerjaan proyek Pencegahan Bencana Sungai Pringsewu yang disebut tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

“Ketidaktransparanan informasi pengadaan. BPBD Provinsi Lampung tidak mencantumkan uraian dan spesifikasi pekerjaan proyek Pencegahan Bencana Sungai Pringsewu di SiRUP, yang memangkas hak publik untuk mengawasi anggaran,” kata Sudirman.

Ia menilai informasi mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran publik semestinya dapat diketahui masyarakat. Menurutnya, uraian dan spesifikasi pekerjaan diperlukan agar publik dapat memahami penggunaan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Pertanyakan Nilai Kontrak dan Negosiasi Harga

Sorotan kedua menyangkut nilai kontrak yang mencapai Rp2,92 miliar dari pagu sekitar Rp3,1 miliar.

KERAMAT mempertanyakan proses negosiasi harga yang dilakukan dalam pengadaan tersebut. Sudirman menyebut efisiensi nilai kontrak sekitar 5,69 persen perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan tahapan pengadaan.

“Indikasi pengondisian dan formalitas negosiasi. Nilai kontrak proyek Rp2,92 miliar nyaris menyentuh pagu anggaran Rp3,1 miliar dengan efisiensi hanya 5,69 persen. Ini perlu diperiksa apakah fungsi negosiasi harga oleh PPK benar-benar berjalan atau hanya formalitas,” ujarnya.

Namun, Sudirman menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan seluruh tahapan proses pengadaan.

Pertanyakan Spesialisasi Penyedia

Poin ketiga berkaitan dengan kapasitas perusahaan yang menjadi penyedia proyek, yakni CV Afdhal Nadira Rafif Family.

KERAMAT mempertanyakan pengalaman dan spesialisasi perusahaan tersebut dalam pekerjaan yang berkaitan dengan sungai.

“Penyedia palugada, nir-spesialisasi. CV Afdhal Nadira Rafif Family tidak memiliki portofolio maupun produk terkait pekerjaan sungai di etalase e-Katalog, sehingga memicu dugaan perusahaan perantara atau praktik pinjam bendera,” kata Sudirman.

Ia meminta BPBD menjelaskan dasar penilaian terhadap kemampuan teknis dan pengalaman penyedia hingga perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengerjakan proyek tersebut.

Soroti Kualifikasi SBU

Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian KERAMAT adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) penyedia.

Sudirman mempertanyakan kesesuaian kualifikasi SBU dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.

“Penyedia memenangkan proyek sungai tanpa memiliki SBU terkait Sumber Daya Air, pengerukan atau drainase, tetapi hanya memiliki SBU terkait jalan dan gedung. Ini perlu diperiksa kesesuaiannya dengan persyaratan pengadaan,” ujarnya.

Menurut Sudirman, apabila penyedia dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, BPBD perlu dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penetapan tersebut.

Soroti Paket Pengadaan Lain

KERAMAT juga menyoroti penyedia yang sama karena disebut memperoleh paket sewa kendaraan operasional dengan nilai sekitar Rp147,8 juta.

Kondisi tersebut, menurut Sudirman, perlu dilihat secara utuh, terutama jika dikaitkan dengan persoalan pengalaman dan spesialisasi penyedia.

“Penyedia yang sama juga memenangkan paket sewa kendaraan operasional Rp147,8 juta. Ini memperkuat pertanyaan kami mengenai pola pengadaan dan kapasitas penyedia. Tetapi kami tidak mengatakan bahwa perolehan lebih dari satu paket otomatis merupakan pelanggaran,” jelasnya.

Sudirman menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak terhadap proses pengadaan tersebut.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Tetapi lima poin ini harus dijawab secara terbuka. Kalau memang semuanya sesuai aturan, silakan dibuktikan dengan dokumen. Jangan hanya memberikan jawaban normatif,” tegasnya.

Akan Gelar Aksi di Kejati dan BPBD Lampung

Sudirman mengatakan KERAMAT dalam waktu dekat akan menjadwalkan aksi di Kejati Lampung dan BPBD Provinsi Lampung. Aksi tersebut akan menjadi ruang bagi mereka untuk menyampaikan secara resmi lima poin yang menjadi sorotan.

“Dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan aksi di Kejati Lampung dan BPBD Provinsi Lampung. Kami akan menyampaikan secara resmi lima poin yang menjadi sorotan kami. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara terang dan profesional, sehingga tidak ada lagi pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan KERAMAT akan terus mengawal penggunaan anggaran publik, khususnya proyek bernilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan siapa pun. Kami sedang menjalankan fungsi kontrol masyarakat. Kalau benar, katakan benar dan buktikan. Kalau ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Uang yang digunakan adalah uang rakyat dan masyarakat berhak mengawasinya,” pungkas Sudirman Dewa.(Tim)